JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Hingga pukul 16.10 WIB, Anies tampak berdiri di hadapan massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja), dan tak lama kemudian dia lesehan di tengah-tengah massa.
Anies turut mengajak pedemo untuk duduk bersamanya.
Sebelumnya, perwakilan Kopaja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia menuturkan bahwa Anies selaku Gubernur harus menepati janjinya, termasuk pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak sebelum 16 Oktober 2022.
Baca juga: Sebut Pemprov Tak Maksimal Atasi 9 Masalah di Jakarta, Kopaja Berikan SP Kedua
"Sebelum Bapak mundur, tolong Pergub 207 Tahun 2016 yang telah dibuat itu dicabut," ucap Jeanny saat menyampaikan tuntutannya kepada Anies.
Anies yang saat itu duduk bersama wakilnya, Ahmad Riza Patria, mendengarkan secara seksama tuntutan yang disampaikan kepadanya.
"Pertama saya sampaikan, terima kasih. Terima kasih kepada teman-teman semua yang telah memilih untuk memikirkan warga Jakarta, terima kasih telah memperjuangkan warga Jakarta," katanya.
Menurut dia, hal tersebut merupakan tanggung jawab moral yang tidak kecil. Namun ia mengapresiasi Kopaja untuk mengambil tanggung jawab tersebut.
Baca juga: Unjuk Rasa di Depan Balai Kota, Kopaja Nyatakan Anies-Riza Drop Out
Anies mengaku telah mendengarkan semua tuntutan yang dilayangkan Kopaja, misalnya, soal pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 dan persoalan di Jakarta.
"Semua itu kami dengar dan saya akan menanggapi ada banyak tadi. Terkait dengan Pergub 207, seperti yang diketahui sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas Anies.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata dia, memiliki tata kelola untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pemerintah itu memiliki tata kelola. Betul ketentuan ada di tangan gubernur dan hari ini pun dibahas di Kemendagri, secara substansi itu tidak ada masalah," terang Anies.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Pemprov tengah menunggu penetapan dari Kemendagri untuk pencabutan Pergub. Dari awal kepemimpinannya, Anies mengeklaim pihaknya telah membuat keputusan terkait pencabutan Pergub 207 Tahun 2016.
Baca juga: Temui Demonstran 15 Menit, Anies Lanjutkan Acara Perpisahan dengan ASN DKI
"Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri. Itu administrasinya, kalau kita tidak tertib administrasi akan dengan mudah menjadi masalah," jelasnya.
Sebagai informasi, unjuk rasa yang digelar massa KOPAJA bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis".
Para peserta aksi masih terus menyuarakan- menyuarakan isu-isu yang dianggap bermasalah di Jakarta.
Sembilan permasalahan yang disuarakan massa KOPAJA tersebut yakni, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN), sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air, penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir.
Selain itu, dibahas pula ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta, hunian yang layak masih menjadi masalah krusial, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta, belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya, dan ketidakseriusan Pemprov DKI dalam melindungi penyandang disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.