JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya telah mencabut Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub itu dianggap melanggengkan penggusuran yang dilakukan dengan sewenang-wenang, sehingga mendapat protes dari sejumlah warga.
Warga yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) pun hari ini mengelar aksi unjuk rasa menyuarakan 9 tuntutan, salah satunya meminta Anies segera mencabut pergub warisan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Baca juga: Sambil Lesehan, Anies Baswedan Dengarkan Tuntutan Massa yang Geruduk Balai Kota
Anies pun menemui demonstran dan menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah memproses pencabutan pergub itu.
"Kami sudah jalankan pencabutannya, yang belum nomornya. Keputusanya sudah, yang belum keluar nomor (suratnya)," kata Anies di hadapan demonstran yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).
"Karena untuk nomornya ada prosedurnya. Keputusan sudah dikeluarkan dan soal waktu. Insyaallah akan keluar," sambung dia.
Baca juga: Anies Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Begini Riwayat Penggusuran di Jakarta
Kini, Pemprov hanya tinggal menunggu penetapan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memfinalisasi pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
"Administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri. Itu administrasinya, kalau kita tidak tertib administrasi akan dengan mudah menjadi masalah," ujar Anies.
"Pemerintah itu memiliki tata kelola. Betul ketentuan ada di tangan gubernur dan hari ini pun dibahas di Kemendagri, secara substansi itu tidak ada masalah," sambungnya.
Adapun dalam aksi unjuk rasa itu, massa menyuarakan sembilan isu yang dianggap bermasalah di Jakarta.
Baca juga: Soal Nasib Warga di Dekat JIS yang Digusur, Anies: Wah Enggak Tahu, Tanya PT KAI Saja
Sembilan permasalahan itu yakni, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN), sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air, penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir.
Selain itu, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta, hunian yang layak masih menjadi masalah krusial, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta, belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya, dan ketidakseriusan Pemprov DKI dalam melindungi penyandang disabilitas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.