JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memperlihatkan barang bukti hasil sitaan perkara investasi bodong oleh KSP Indosurya yang persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, barang bukti hasil sitaan tersebut terdiri dari puluhan kendaraan roda empat, aset, hingga uang tunai.
"Saat tahap dua diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berupa sejumlah uang tunai, aset, dan kendaraan roda empat berjumlah 49 unit," kata Iwan saat ditemui di Kantor Kejari Jakbar, Jumat.
Baca juga: Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP Indosurya yang Terparkir di Kantor Kejari Jakbar
Mobil mewah itu terdiri dari beragam merek, mulai dari Rolls Royce hingga Mercedes-Benz. Kepemilikan puluhan mobil sitaan itu sebelumnya atas nama KSP Indosurya dan juga terdakwa Henry Surya.
Selain itu, Kejari Jakbar juga menerima barang bukti uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
"Barang bukti yang diserahkan juga ada berupa uang sejumlah Rp 39 miliar lebih. Ada juga USD 896.000. Uangnya sekarang ada di dalam rekening penampungan Kejari Jakbar," ungkap Iwan.
Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya Senilai Rp 106 T, Jadi yang Terbesar di Indonesia
Tak hanya itu, Kejari Jakbar juga menerima barang bukti berupa aset rumah, apartemen, hingga tanah.
"Ada juga aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi. Kalau apartemen mewah ada di Kasablanka. Sudah disita," ungkap Iwan.
Lebih jauh, Iwan menyebut Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengajukan permohonan untuk menyita ratusan kendaraan lainnya untuk menjadi barang bukti tambahan.
"Kami berharap dikabulkan, terkait mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini. Dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya," pungkas Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.