Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Beberkan Bukti Tak Ambil Untung dari Kerugian Korban Investasi Bodong Binomo

Kompas.com - 14/10/2022, 20:17 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz menyampaikan tiga bantahan terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).

Melalui kuasa hukumnya Brian Prenanda, Indra Kenz menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan dari korban investasi bodong.

Brian menegaskan, kliennya selaku influencer Binomo hanya mendapat imbalan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal.

Tak ada keuntungan 70 persen yang diambil dari kerugian korban, sebagaimana dakwaan JPU.

"Perlu diingatkan kembali untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim yang terhormat dan menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan verifikasi kepada yang mengaku menjadi korban daripada terdakwa," kata Brian, Jumat.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Indra Kenz Akan Digelar 28 Oktober 2022

Brian pun membeberkan bukti terkait argumennya ini.  

Ia menyebut, pendapatan terdakwa dari Binomo dapat dilihat melalui sistem Cost Per Action (CPA) Binomo pada akun Indra Kenz, yang baru bisa diakses lagi, usai kuasa hukum mengirimkan email kepada pihak BinPartner.

Pada sistem CPA yang dimaksud, apabila para trader tidak mendaftar melalui link referal terdakwa, maka terdakwa tidak mendapatkan komisi persentase yang dijanjikan oleh Binomo.

Namun sebaliknya apabila para trader mendaftar melalui link referal terdakwa, maka terdakwa mendapat komisi persentase deposit dari para trader yang pertama kali dilakukan.

"Bukan deposit kedua dan seterusnya atau bahkan yang sangat tidak mendasar adalah kerugian (loss) dari para saksi selaku klien atau para trader," ujarnya.

Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Brian menyebut, pada akun Indra Kenz yang sudah bisa diakses itu, catatan hasil perolehan komisi dari Binomo terdakwa hanya mendapatkan uang sebesar 231,197,51 US Dollar atau sekitar 3,5 Miliar.

Sementara itu, para korban yang melaporkan kerugian itu berjumlah 144 orang, dengan total kerugian Rp 83.365.707.894 (Rp 83 Miliar).

Jika seluruh kerugian korban itu 70 persennya dinikmati oleh terdakwa, maka harusnya terdakwa mendapatkan total nilai transfer Rp 58,36 Miliar.

"Demikian tidak terbukti terdakwa menerima komisi pembagian persentase 70 persen dari seluruh kerugian para pengguna (trader) yang berjumlah 144 orang yang mengaku korban," jelasnya.

Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Bukti lain yang dibeberkan Brian adalah laporan analisis keuangan terdakwa.

Dijelaskan Brian, berdasarkan berita acara pemeriksaan ditemukan fakta hukum hasil kekayaan terdakwa dari kegiatan usaha aset crypto Bitcoin di Platform Resmi Indodax sebesar Rp 111.563.922.411 (Rp. 111,56 Miliar).

Sementara, aktivitas trading terdakwa di Binomo hanya sebesar Rp 2.070.630.800,00 (Rp 2 Miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com