Brian menyebut, pada akun Indra Kenz yang sudah bisa diakses itu, catatan hasil perolehan komisi dari Binomo terdakwa hanya mendapatkan uang sebesar 231,197,51 US Dollar atau sekitar 3,5 Miliar.
Sementara itu, para korban yang melaporkan kerugian itu berjumlah 144 orang, dengan total kerugian Rp 83.365.707.894 (Rp 83 Miliar).
Jika seluruh kerugian korban itu 70 persennya dinikmati oleh terdakwa, maka harusnya terdakwa mendapatkan total nilai transfer Rp 58,36 Miliar.
"Demikian tidak terbukti terdakwa menerima komisi pembagian persentase 70 persen dari seluruh kerugian para pengguna (trader) yang berjumlah 144 orang yang mengaku korban," jelasnya.
Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur
Bukti lain yang dibeberkan Brian adalah laporan analisis keuangan terdakwa.
Dijelaskan Brian, berdasarkan berita acara pemeriksaan ditemukan fakta hukum hasil kekayaan terdakwa dari kegiatan usaha aset crypto Bitcoin di Platform Resmi Indodax sebesar Rp 111.563.922.411 (Rp. 111,56 Miliar).
Sementara, aktivitas trading terdakwa di Binomo hanya sebesar Rp 2.070.630.800,00 (Rp 2 Miliar).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.