TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz menyampaikan tiga bantahan terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).
Melalui kuasa hukumnya Brian Prenanda, Indra Kenz menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan dari korban investasi bodong.
Brian menegaskan, kliennya selaku influencer Binomo hanya mendapat imbalan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal.
Tak ada keuntungan 70 persen yang diambil dari kerugian korban, sebagaimana dakwaan JPU.
"Perlu diingatkan kembali untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim yang terhormat dan menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan verifikasi kepada yang mengaku menjadi korban daripada terdakwa," kata Brian, Jumat.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Indra Kenz Akan Digelar 28 Oktober 2022
Brian pun membeberkan bukti terkait argumennya ini.
Ia menyebut, pendapatan terdakwa dari Binomo dapat dilihat melalui sistem Cost Per Action (CPA) Binomo pada akun Indra Kenz, yang baru bisa diakses lagi, usai kuasa hukum mengirimkan email kepada pihak BinPartner.
Pada sistem CPA yang dimaksud, apabila para trader tidak mendaftar melalui link referal terdakwa, maka terdakwa tidak mendapatkan komisi persentase yang dijanjikan oleh Binomo.
Namun sebaliknya apabila para trader mendaftar melalui link referal terdakwa, maka terdakwa mendapat komisi persentase deposit dari para trader yang pertama kali dilakukan.
"Bukan deposit kedua dan seterusnya atau bahkan yang sangat tidak mendasar adalah kerugian (loss) dari para saksi selaku klien atau para trader," ujarnya.
Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa
Brian menyebut, pada akun Indra Kenz yang sudah bisa diakses itu, catatan hasil perolehan komisi dari Binomo terdakwa hanya mendapatkan uang sebesar 231,197,51 US Dollar atau sekitar 3,5 Miliar.
Sementara itu, para korban yang melaporkan kerugian itu berjumlah 144 orang, dengan total kerugian Rp 83.365.707.894 (Rp 83 Miliar).
Jika seluruh kerugian korban itu 70 persennya dinikmati oleh terdakwa, maka harusnya terdakwa mendapatkan total nilai transfer Rp 58,36 Miliar.
"Demikian tidak terbukti terdakwa menerima komisi pembagian persentase 70 persen dari seluruh kerugian para pengguna (trader) yang berjumlah 144 orang yang mengaku korban," jelasnya.
Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur
Bukti lain yang dibeberkan Brian adalah laporan analisis keuangan terdakwa.
Dijelaskan Brian, berdasarkan berita acara pemeriksaan ditemukan fakta hukum hasil kekayaan terdakwa dari kegiatan usaha aset crypto Bitcoin di Platform Resmi Indodax sebesar Rp 111.563.922.411 (Rp. 111,56 Miliar).
Sementara, aktivitas trading terdakwa di Binomo hanya sebesar Rp 2.070.630.800,00 (Rp 2 Miliar).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.