Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu

Kompas.com - 14/10/2022, 22:35 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus investasi bodong binary Option Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada pada para korban yang telah melaporkannya.

Permintaan maaf itu disampaikan Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).

"Para hadirin yang hadir di persidangan mungkin ada yang merupakan korban atau orang yang dirugikan, sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Indra.

Indra menegaskan, ia tidak tahu menahu bahwa aplikasi trading Binomo merupakan investasi bodong. 

Ia pun menyesal telah mempromosikan aplikasi itu.

"Dari awal saya katakan tidak ada niatan saya untuk menipu atau merugikan orang lain. Saya disini hanya karena saya meng-upload sebuah video YouTube tentang Binomo dan saya menyesali itu," tambah dia.

Baca juga: Indra Kenz Beberkan Bukti Tak Ambil Untung dari Kerugian Korban Investasi Bodong Binomo

Indra Kenz mengatakan bahwa dirinya telah belajar banyak dari perkara yang menjeratnya ini. Ia berjanji di kemudian hari akan membuat konten yang lebih baik dan tidak merugikan orang lain.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada korban semuanya, saya mohon semoga saya berharap putusan ini bisa seadil-adilnya untuk kita semua, dan sekali lagi saya tidak pernah menerima uang tersebut, uang itu ada di Binomo," ujarnya.

Oleh karena itu, ia juga berharap agar petinggi Binomo bisa segera diadili dengan proses hukum yang semestinya.

Dengan begitu, lanjut Indra, perkara ini bisa menemui titik terang dan para korban yang dirugikan bisa mendapat keadilan.

Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan akibat mempromosikan Binomo.

Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Indra disebut melanggar pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.


Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Indra Kenz menyampaikan duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU.

Indra Kenz menegaskan tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70 persen dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa.

Keuntungan hanya didapat pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com