TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus investasi bodong binary Option Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada pada para korban yang telah melaporkannya.
Permintaan maaf itu disampaikan Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).
"Para hadirin yang hadir di persidangan mungkin ada yang merupakan korban atau orang yang dirugikan, sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Indra.
Indra menegaskan, ia tidak tahu menahu bahwa aplikasi trading Binomo merupakan investasi bodong.
Ia pun menyesal telah mempromosikan aplikasi itu.
"Dari awal saya katakan tidak ada niatan saya untuk menipu atau merugikan orang lain. Saya disini hanya karena saya meng-upload sebuah video YouTube tentang Binomo dan saya menyesali itu," tambah dia.
Baca juga: Indra Kenz Beberkan Bukti Tak Ambil Untung dari Kerugian Korban Investasi Bodong Binomo
Indra Kenz mengatakan bahwa dirinya telah belajar banyak dari perkara yang menjeratnya ini. Ia berjanji di kemudian hari akan membuat konten yang lebih baik dan tidak merugikan orang lain.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada korban semuanya, saya mohon semoga saya berharap putusan ini bisa seadil-adilnya untuk kita semua, dan sekali lagi saya tidak pernah menerima uang tersebut, uang itu ada di Binomo," ujarnya.
Oleh karena itu, ia juga berharap agar petinggi Binomo bisa segera diadili dengan proses hukum yang semestinya.
Dengan begitu, lanjut Indra, perkara ini bisa menemui titik terang dan para korban yang dirugikan bisa mendapat keadilan.
Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan akibat mempromosikan Binomo.
Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur
Indra disebut melanggar pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Indra Kenz menyampaikan duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU.
Indra Kenz menegaskan tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70 persen dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa.
Keuntungan hanya didapat pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.