Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/10/2022, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Inpekstur Jenderal Teddy Minahasa.

Kesebelas orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya polisi.

Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polda Metro Jaya

Kesebelas tersangka tersebut berinisial HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, Irjen TM, dan DG.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, saat ini jajarannya tengah menggali keterangan dari ke-11 tersangka tersebut.

Peran tersangka

Kesebelas tersangka itu memiliki peran masing-masing.

Tersangka HE berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 44 gram.

Kemudian tersangka AR, diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada HE. AR mengaku mendapatkan barang bukti dari Aipda AD.

Baca juga: Ini Peran 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba yang Menyeret Teddy Minahasa

Tersangka Aipda AD, diduga mengedarkan narkoba kepada AR. Aipda AD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari Kompol KS.

Tersangka Kompol KS diduga mengedarkan sabu-sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Mapolsek Kalibaru.

Tersangka Aiptu J diduga bekerja sama dengan Kompol KS untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Aiptu J ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Kompol KS.

Baca juga: 4 Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Teddy Minahasa Terancam Dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

10 Rumah di Penggilingan Jakarta Timur Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting

10 Rumah di Penggilingan Jakarta Timur Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Video Viral Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas, Begini Duduk Perkaranya

Video Viral Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas, Begini Duduk Perkaranya

Megapolitan
Pembelaan Pedagang 'Thrift' soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Pembelaan Pedagang "Thrift" soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Megapolitan
Kala Makam di TPU Semper Rata dengan Banjir, Peziarah Hanya Bisa Tabur Bunga di Atas Air...

Kala Makam di TPU Semper Rata dengan Banjir, Peziarah Hanya Bisa Tabur Bunga di Atas Air...

Megapolitan
Banjir Kerap Menggenangi Makam, TPU Semper Jakut Bakal Direvitalisasi

Banjir Kerap Menggenangi Makam, TPU Semper Jakut Bakal Direvitalisasi

Megapolitan
Rincian Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor, Ribuan Warga Akan Direlokasi demi Keamanan

Rincian Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor, Ribuan Warga Akan Direlokasi demi Keamanan

Megapolitan
Saat Ribuan Keluarga di Kota Bogor Tinggal di Zona Hitam dan Merah Bencana…

Saat Ribuan Keluarga di Kota Bogor Tinggal di Zona Hitam dan Merah Bencana…

Megapolitan
Begini Cara Dapatkan Tiket Gratis Ancol Selama Ramadhan 2023

Begini Cara Dapatkan Tiket Gratis Ancol Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi yang 'Diseruduk' Fortuner Juga Ditunjuk-tunjuk dan Dimaki | Pria 18 Tahun Tipu Puluhan Teman Kencannya

[POPULER JABODETABEK] Polisi yang "Diseruduk" Fortuner Juga Ditunjuk-tunjuk dan Dimaki | Pria 18 Tahun Tipu Puluhan Teman Kencannya

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Brebes 2023

Tarif Tol Jakarta-Brebes 2023

Megapolitan
 Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke