Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2022, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Inpekstur Jenderal Teddy Minahasa.

Kesebelas orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya polisi.

Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polda Metro Jaya

Kesebelas tersangka tersebut berinisial HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, Irjen TM, dan DG.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, saat ini jajarannya tengah menggali keterangan dari ke-11 tersangka tersebut.

Peran tersangka

Kesebelas tersangka itu memiliki peran masing-masing.

Tersangka HE berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 44 gram.

Kemudian tersangka AR, diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada HE. AR mengaku mendapatkan barang bukti dari Aipda AD.

Baca juga: Ini Peran 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba yang Menyeret Teddy Minahasa

Tersangka Aipda AD, diduga mengedarkan narkoba kepada AR. Aipda AD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari Kompol KS.

Tersangka Kompol KS diduga mengedarkan sabu-sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Mapolsek Kalibaru.

Tersangka Aiptu J diduga bekerja sama dengan Kompol KS untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Aiptu J ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Kompol KS.

Baca juga: 4 Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Teddy Minahasa Terancam Dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Karung: Pelaku Takut Hubungan Gelapnya Ketahuan Istri

Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Karung: Pelaku Takut Hubungan Gelapnya Ketahuan Istri

Megapolitan
Laporan Keuangan Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, Heru Budi: Ini Bukan Tujuan Akhir

Laporan Keuangan Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, Heru Budi: Ini Bukan Tujuan Akhir

Megapolitan
Derita Tiada Akhir Penghuni Rusunawa Marunda: Krisis Air Bersih, Polusi Debu Batubara, dan Marak Pencabulan Anak

Derita Tiada Akhir Penghuni Rusunawa Marunda: Krisis Air Bersih, Polusi Debu Batubara, dan Marak Pencabulan Anak

Megapolitan
Warga Pluit Putri Sebut Sekolah Swasta di Daerahnya Tidak Punya IMB, Perlihatkan Bukti dari Kantah Jakut

Warga Pluit Putri Sebut Sekolah Swasta di Daerahnya Tidak Punya IMB, Perlihatkan Bukti dari Kantah Jakut

Megapolitan
Sampah Menggunung di Pasar Kemiri Muka Depok, Tingginya Sejajar  Atap Kios

Sampah Menggunung di Pasar Kemiri Muka Depok, Tingginya Sejajar Atap Kios

Megapolitan
Komisi II DPR RI Gelar Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas Regulasi Kampanye dan Pemungutan Suara

Komisi II DPR RI Gelar Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas Regulasi Kampanye dan Pemungutan Suara

Megapolitan
Perempuan Dalam Karung di Marunda Dibunuh Pria yang Dikenal via Aplikasi Kencan

Perempuan Dalam Karung di Marunda Dibunuh Pria yang Dikenal via Aplikasi Kencan

Megapolitan
Terus Menerus Krisis Air Bersih, Penghuni Rusun Marunda: Tahun Ini Paling Parah

Terus Menerus Krisis Air Bersih, Penghuni Rusun Marunda: Tahun Ini Paling Parah

Megapolitan
Pria Ditabrak Mobil Boks Ekspedisi hingga Tewas di Slipi, Perusahaan Tawarkan Ganti Rugi Rp 10 Juta

Pria Ditabrak Mobil Boks Ekspedisi hingga Tewas di Slipi, Perusahaan Tawarkan Ganti Rugi Rp 10 Juta

Megapolitan
Perempuan Dalam Karung di Marunda Tewas Dibekap Selimut

Perempuan Dalam Karung di Marunda Tewas Dibekap Selimut

Megapolitan
Pemprov DKI Harus Tindak Lanjuti 1.215 Rekomendasi BPK meski Dapat Opini WTP

Pemprov DKI Harus Tindak Lanjuti 1.215 Rekomendasi BPK meski Dapat Opini WTP

Megapolitan
Krisis Air Bersih di Rusun Marunda, Penghuni: Hanya Dialiri Satu Kali dalam Sehari

Krisis Air Bersih di Rusun Marunda, Penghuni: Hanya Dialiri Satu Kali dalam Sehari

Megapolitan
Sampah Sering Menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka, Para Pedagang Protes

Sampah Sering Menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka, Para Pedagang Protes

Megapolitan
Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Ajak Akademisi dan Aktivis Duduk Satu Meja

Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Ajak Akademisi dan Aktivis Duduk Satu Meja

Megapolitan
D, Korban Mario Dandy Belum Bisa Berjalan dengan Baik dan Berpikir Sempurna

D, Korban Mario Dandy Belum Bisa Berjalan dengan Baik dan Berpikir Sempurna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com