Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2022, 05:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan persidangan perdana kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada hari ini, Senin (17/10/2022) pagi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perkara itu digelar Senin, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji.

Selain itu, dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo juga akan menjalani disidang pada Senin ini.

"Ferdy Sambo, ibu PC (Putri Candrawathi), KM dan RR itu (hari ini) Senin 17 Oktober 2022," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk, PN Jaksel Koordinasi dengan Kepolisian

Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara untuk satu pelaku lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, sidangnya akan digelar terpisah yang dijadwalkan pada satu hari setelahnya atau Selasa.

Hal tersebut karena Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Untuk Bharada E itu disidang (Besok) pada Selasa 18 Oktober 2022," ucap Djuyamto.

Adapun untuk para tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pada Rabu (29/20/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Petaka di Proyek Gedung Gondangdia, Pekerja Terjun Bebas dari Lantai 7 akibat Tali Gondola Putus

Petaka di Proyek Gedung Gondangdia, Pekerja Terjun Bebas dari Lantai 7 akibat Tali Gondola Putus

Megapolitan
Buruknya Kualitas Udara Jakarta Sudah Makan Korban, Dinkes DKI Diminta Turun Tangan

Buruknya Kualitas Udara Jakarta Sudah Makan Korban, Dinkes DKI Diminta Turun Tangan

Megapolitan
Menengok JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak, Ada Tempat Pembuangan Sampah Tersembunyi dan Pohon Tumbang

Menengok JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak, Ada Tempat Pembuangan Sampah Tersembunyi dan Pohon Tumbang

Megapolitan
Perjuangan ART yang Dipukul, Ditendang, hingga Disekap di Kandang Anjing Dalam Mencari Keadilan…

Perjuangan ART yang Dipukul, Ditendang, hingga Disekap di Kandang Anjing Dalam Mencari Keadilan…

Megapolitan
'Before-After' Jalan Rusak Penuh Tambalan di Ring 1 Istana, Medan Merdeka Utara Kini Mulus Lagi

"Before-After" Jalan Rusak Penuh Tambalan di Ring 1 Istana, Medan Merdeka Utara Kini Mulus Lagi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Klaim Tiket Formula E Habis Disebut 'Gimmick' | Balada Saluran Air di Ruko Pluit yang Dicor Kembali

[POPULER JABODETABEK] Klaim Tiket Formula E Habis Disebut "Gimmick" | Balada Saluran Air di Ruko Pluit yang Dicor Kembali

Megapolitan
Cerita Pemilik Warung Diduga Dihipnotis WNA yang Jajan, Bengong Lihat Pelaku Obrak-abrik Wadah Uang

Cerita Pemilik Warung Diduga Dihipnotis WNA yang Jajan, Bengong Lihat Pelaku Obrak-abrik Wadah Uang

Megapolitan
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Bulan Juni 2023

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Bulan Juni 2023

Megapolitan
Ini Langkah Pemkot Tangerang Cegah Sampah Menumpuk Lagi di Bahu Jalan Pasar Rubuh

Ini Langkah Pemkot Tangerang Cegah Sampah Menumpuk Lagi di Bahu Jalan Pasar Rubuh

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Megapolitan
Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Megapolitan
Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Megapolitan
Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Megapolitan
8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang 'Makan' Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang "Makan" Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

Megapolitan
Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com