JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menggelar sidang perdana terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kendati sang penggugat Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama.
"Iya besok sidang perdananya. Kalau di dalam perkara pidana itu tidak (dibatalkan), karena penggugat tidak mencabutnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dariyanto mengungkapkan, pada sidang pertama nantinya pihak penggugat dan tergugat akan diupayakan berdamai melalui tahapan mediasi.
Baca juga: Heru Budi Mengaku Akan Terapkan Kembali Pengaduan Langsung di Balai Kota
"Agenda sidang pertama kalau kedua pihak hadir, disarankan untuk damai, ditempuh jalan mediasi," katanya.
Dalam persidangan nanti, Bambang diwakili Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukumnya.
"Kuasa hukumnya mewakili sebagai penggugat, nanti ya disarankan untuk berdamai," ungkap dia.
Baca juga: Kemenhub Minta Keterangan Awak Kabin hingga Penumpang Terkait Keributan di Pesawat Turkish Airlines
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Oktober 2022 mulai pukul 09.40 WIB, di ruang Ali Said.
Presiden Jokowi sendiri digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Baca juga: Momen Bahagia PNS DKI Sambut Kembalinya Heru Budi ke Jakarta yang Kini Jadi Pemimpin Baru Mereka...
Gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.