JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pembegal sopir taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pakai modus berpura-pura menjadi penumpang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, pelaku mencari korban dengan memesan jasa taksi online menggunakan ponsel milik penjaga warung kopi berinisial E pada 4 Oktober 2022 malam
Pelaku sengaja meminjam ponsel milik E selaku saksi dengan maksud menyembunyikan identitasnya ketika beraksi.
"Tersangka menggunakan HP dari pemilik warung untuk menyembunyikan identitas mereka. Sehingga apabila nanti diketemukan mungkin mereka berpikiran tidak bisa diidentifikasi," ujar Panjiyoga di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Baca juga: 3 Pembegal Sopir Taksi Online di Cilincing Beraksi karena Terjerat Utang
Korban berinisial ADR (26) yang mendapatkan pesanan pun akhirnya menjemput para pelaku dan mengantar mereka ke kawasan Pergudangan Marunda.
Saat itu, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang meminjam ponsel seorang pemilik warung, untuk memesan jasa korban selaku taksi online.
"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk untuk di pesankan taksi online dengan alasan HP baterainya sudah drop atau habis," kata Zulpan.
Setelah korban datang, ketiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF pun langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda.
Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pembegal Sopir Taksi Online yang Jasadnya Ditemukan di Teluk Jakarta
Sedangkan pelaku AW yang duduk di kursi depan, langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.
"Selanjutnya pelaku AW alias B mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Banjir Kanal Timur dan membuangnya," ungkap Zulpan.
Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam. Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian berkoordinasi dengan jajaran Subdit Jatanras untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Cari Barang Bukti Stik Golf dan Celurit yang Digunakan 7 Begal di Pulogadung
Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 364 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.