JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pemuda dari beberapa Ormas di Jakarta menjemput Umar Ohoitenan alias Umar Kei, yang baru saja bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/10/2022).
Pengacara Tokoh Pemuda Maluku Abdul Fatah Pasolo menjelaskan bahwa kliennya bebas setelah mendapat remisi, sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-1421.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.
"Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani dua per tiga masa pidana," kata Abdul Fatah Pasolo, Senin.
Baca juga: Jeruji Besi yang Tak Menghalangi Umar Kei untuk Selundupkan Sabu....
Menurut Abdul Fatah, kliennya dikenal menaati seluruh peraturan saat menjalani masa tahanan. Atas dasar itulah mengapa Umar Kei dibebaskan bersyarat.
Seusai menghirup udara bebas, Umar berencana untuk mengadakan acara Maulid Nabi di Masjid Ar-Romlah, Jatiwaringin.
Dalam acara tersebut, lanjut Abdul Fatah, kliennya akan mengundang sejumlah tokoh terkenal mulai dari Ketua MUI Jawa Barat, Ketua NU Jawa Barat, Kapolres Jakarta Timur, dan pejabat dari wilayah Bekasi Kota.
Baca juga: Polisi: Umar Kei Tiga Kali Pesan Sabu Selama di Rutan Polda Metro Jaya
"Di acara itu, klien kami juga akan turut menyantuni anak yatim dan berbagi dengan mereka," kata Abdul Fatah.
Sebagai informasi, Umar Kei merupakan Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM) yang terjerat kasus narkoba.
Ia ditangkap ketika menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, (12/8/2019) saat sedang mengonsumsi sabu.
Polisi turut mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Sabu itu terpisah dalam lima klip plastik bening dan memiliki total 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.
Kemudian, polisi juga menyita sebuah senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.
Saat itu, Umar ditangkap bersama dengan tiga orang rekannya yakni AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.