JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dijadwalkan digelar, pada Selasa (18/10/2022).
Keempat tergugat dalam perkara ini, Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Namun, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.
Baca juga: Besok, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Digelar meski Penggugat Jadi Tersangka
"Pada kesempatan ini bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi di dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).
Sedangkan, kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek juga diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya.
"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.
Kemudian, majelis hakim meminta para tergugat dan penggugat untuk bersepakat menentukan waktu sidang perdana dilaksanakan.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada 31 Oktober 2022.
"Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 kami sepakati pukul 9.40 WIB. Kami minta kepada para pihak mematuhi perintah yang ada, kalau tidak ada pertanyaan lagi kami nyatakan sidang ditutup," tutup Heneng.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sendiri digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono.
Gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Saat Isu Ijazah Palsu RI 1 Ditertawakan Teman Kuliah Jokowi dan Ditepis Kawan SMA...
Dalam petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.