Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keriuhan Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pendukung Bambang Tri Mulyono Padati Ruangan

Kompas.com - 18/10/2022, 14:22 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai dengan sahut-sahutan pendukung penggugat, Selasa (18/10/2022). 

Adapun gugatan ini dilakukan oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono. Pantauan Kompas.com, massa pendukung Bambang tampak sudah memadati ruang sidang sejak pagi.

"Kebohongan harus diungkap!" ujar warga. 

"Kalau ijazah saja palsu, bagaimana memimpin negara ini?" kata mereka.

Bahkan, ruang sidang sampai harus dipindah karena tak cukup menampung warga yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. 

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Sidang ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dijadwalkan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

 

Namun, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.

"Pada kesempatan ini bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi di dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: [HOAKS] Video Tarif Ijazah Palsu Jokowi

 

Adapun kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek juga diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya.

"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya, tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.

Kemudian, majelis hakim meminta para tergugat dan penggugat untuk bersepakat menentukan waktu sidang perdana dilaksanakan.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada 31 Oktober 2022.

"Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 kami sepakati pukul 9.40 WIB. Kami minta kepada para pihak mematuhi perintah yang ada, kalau tidak ada pertanyaan lagi kami nyatakan sidang ditutup," tutup Heneng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com