JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan menelusuri adanya dugaan pelanggaran prosedur pelestarian cagar budaya lewat pembangunan Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan revitalisai Halte Transjakarta Bundaran HI telah menghalangi visual ke arah monumen Selamat Datang.
Padahal monumen ini berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).
DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan dari dibangunnya Halte Bundaran HI.
"Kita akan telaah (masalah) patung Selamat Datang yang di kawasan HI. Nanti akan dibentuk pansus yang bekerja sesuai dengan bagaimana arahannya (berdasarkan rapat pansus)," kata Prasetyo.
Baca juga: Halte Bundaran HI Dianggap Halangi Patung Selamat Datang, DPRD DKI Akan Bentuk Pansus
Untuk menentukan seperti apa nasib Halte Bundaran HI ke depannya, Prasetyo mengatakan DPRD DKI Jakarta akan memanggil Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali untuk berdiskusi.
Diskusi juga akan melibatkan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.
Masih segar dalam ingatan, pada Juli 2018, Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan meminta supaya jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terletak di samping Bundaran HI dirobohkan.
JPO yang terbentang dari trotoar di depan Wisma Nusantara hingga trotoar ujung Hotel Hyatt itu dinilai menghalangi pemandangan ke patung Selamat Datang.
Perobohan dilakukan menjelang pesta olahraga Asian Games 2018 di Jakarta.
Anies kala itu mengatakan, JPO perlu dirobohkan supaya para tamu dari mancanegara dapat menyaksikan patung selamat datang secara jelas.
Dalam perkembangan, Anies pula yang menugasi PT Transjakarta untuk merevitalisasi Halte Bundaran HI menjadi halte ikonik.
Transjakarta menerjemahkan halte ikonik dan integrasi menjadi bangunan menjulang tinggi dua lantai dan memanjang.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan kawasan Bundaran HI berstatus sebagai obyek diduga cagar budaya (ODCB).
Artinya, siapapun yang melakukan apapun di area itu harus memperlakukannya sama seperti obyek cagar budaya.