TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Poisi berhasil menangkap pemerkosa siswa SD berinisial MI (10) pada Selasa (18/10/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Sudah tadi pagi di daerah Sawangan, Depok. Pelaku berinisial S alias B umur 45 tahun," ungkap Aldo saat dikonfirmasi, Selasa.
Saat ini, kata Aldo, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Diamankan di Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, MI yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) itu diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak dikenal di Komplek Kejaksaan, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Pemerkosaan Anak terjadi 3 Kali di Jakut, Kak Seto: Ini Fenomena Gunung Es
Tak hanya itu, MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban.
Galih menegaskan, peristiwa yang dialami bocah kelas 4 SD itu diduga merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pemerkosaan.
Pelaku pemerkosaan tersebut disangkakan Pasal 81 Ayat 3 Jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 Jo 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.