JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa pengacara kenamaan Alvin Lim pada Selasa (18/10/2022) malam untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, penjemputan dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ade menyebut Alvin Lim telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pemalsuan dokumen.
Baca juga: Dipolisikan karena Konten Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim: Para Jaksa Anti-kritik...
"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan aurat putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI," ujar Ade saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022) malam.
Menurut Ade, Alvin Lim dijemput paksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta saat sedang berada di Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, pengacara itu akan langsung dibawa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani penahanan.
"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, Kem ditahannya di Rutan Salemba," kata Ade.
Baca juga: Profil Alvin Lim, Pengacara yang Dilaporkan ke Polisi karena Bikin Konten Kejagung Sarang Mafia
Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim dalam rangka pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan itu, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan terhadap Alvin Lim.
"Ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan. Jadi ini merupakan pelaksanaan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.