JAKARTA, KOMPAS.com - Enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang terjaring oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan karena melakukan pelanggaran karena tidak sesuai izin tinggal yang diajukan akan dideportasi.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya pada Selasa (18/10/2022).
"Terhadap keenam WN Bangladesh itu akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ujar Sengky.
Baca juga: Imigrasi Tangkap 6 WN Bangladesh Atas Dugaan Langgar Aturan Tinggal
Tindakan berupa deportasi dilakukan karena para WN Bangladesh itu telah melanggar pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para WN Bangladesh itu rencananya akan dideportasi yang akan dilaksanakan Rabu (19/10/2022).
"Pendeportasian dan penangkalan itu akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022," kata Sengky.
Sebelumnya, keenam WNA berinisial EA, AAZ, AAN, SI, AH dan ZH terjaring di salah satu apartemen di kawasan Pancoran, beberapa waktu lalu.
Baca juga: 6 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jaksel karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal
"Hasil pengambilan keterangan dan diperoleh dan cukup bukti jadi satu orang merupakan visa investor dan lima orang visa kunjungan," ujar Sengky.
Penangkapan enam WNA ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima soal keberadaan warga Bangladesh. Mereka disebut oleh warga kerap berkumpul di sekitaran apartemen.
Imigrasi melalui tim pengawasan orang asing (Tim Pora) menelusuri informasi tersebut dan menjaring keenam WN Bangladesh itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.