JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok organisasi masyarakat (ormas) di pekarangan kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak Senin (17/10/2022).
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kami tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, 40 Orang Ditangkap Polisi
Menurut Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Dia pun berharap penindakan terhadap para pelaku bentrokan itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan aksi premanisme.
"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa," kata Hengki.
Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, Diduga Rebutan Lahan
Untuk diketahui, bentrok antarkelompok ormas tersebut terjadi pada Senin (17/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Puluhan orang dari kedua kubu yang berseteru langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Iya, bahwa tadi sekitar pukul 19.00 terjadi keributan antara dua kelompok massa di Kafe moka jalan terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan," ujar Hengki saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Akibat bentrokan antarkelompok tersebut, kata Hengki, tiga orang mengalami luka-luka dan kini sudah mendapatkan perawatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.