JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (19/10/2022) hari ini.
Kali ini giliran para pelaku obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan yang duduk di kursi panas.
Ada enam terdakwa perkara obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Keenam terdakwa itu diduga merintangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J untuk membantu atasan mereka Irjen Ferdy Sambo, yang saat pembunuhan terjadi menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Baca juga: 6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E: Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo
PN Jaksel pun membagi sidang hari ini dalam dua sesi.
"Untuk yang pertama itu jam 10.00 WIB. Itu untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Adapun sidang perdana perkara obstruction of justice dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
"Buat yang pukul 14.00 WIB itu untuk terdakwa Chuck dan kawan-kawan. Ada dua sesi jadinya," kata Djuyamto.
Namun Djuyamto sendiri tidak memberikan alasan membagi dua sesi persidangan perkara obstruction of justice tersebut.
Baca juga: Profil Bharada E, Terdakwa Pembunuhan yang Mengaku Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Sidang kematian Brigadir J ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya juga sudah digelar pada Senin dan Selasa.
Pada Senin, sidang pembacaan dakwaan digelar untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta dua orang lain yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf.
Adapun terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi justice collaborator juga telah menjalani persidangan terkait kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.