JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP Ima Mahdiah merekomendasikan pemecatan terhadap Edi Sarwono, guru terduga pelaku intoleransi dalam pemilihan ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta.
"Rekomendasi dari kami adalah pemecatan," tutur Ima dalam kunjungannya ke SMAN 52, Cilincing, Jakarta Utara, dilansir Tribunjakarta.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Guru Terduga Pelaku Intoleransi di SMAN 52 Jakarta Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala Sekolah
Rekomendasi pemecatan terhadap guru tersebut akan disampaikan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ima mengatakan rekomendasi tersebut merupakan langkah terbaik untuk menimbulkan efek jera supaya ke depannya hal serupa tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan.
"Rekomendasi pemecatan itu untuk efek jera. Karena kalau cuma sanksinya rendah atau ringan, itu yang lain enggak akan takut," ucap dia.
Selain pemecatan, Ima juga meminta guru tersebut meminta maaf secara terbuka kepada pihak sekolah dan para murid.
Permintaan maaf harus disampaikan di depan lapangan saat upacara bendera rutin berlangsung Senin pekan depan.
"Kami ingin adanya permintaan maaf khusus kepada seluruh siswa-siswi di SMAN 52. Jadi siswa-siswi tahu ini salah," kata Ima.
Adapun kini Edi telah dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah. Pencopotan itu merupakan sanksi sementara yang diberikan oleh Suku Dinasi (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.
Baca juga: Ada Dugaan Intoleransi di SMA 101, Pemkot Jakarta Barat Telusuri
Meski demikian, Edi masih tetap bisa mengajar di SMAN 52 Jakarta, seiring proses pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan intoleransi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.