JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan seluruh jajaran anggota reserse atau penyidik agar bekerja secara profesional dan menghindari pelanggaran.
Perintah tersebut disampaikan Fadil menindaklanjuti pesan Presiden Joko Widodo kepada seluruh jajaran Polri untuk meraih kembali kepercayaan publik.
Baca juga: Beri Peringatan untuk Anggota Reserse, Kapolda Metro: Jangan Merekayasa Hukum...
Menurut Fadil, pesan dan arahan Jokowi bisa mulai dilakukan dengan memastikan seluruh jajaran reserse bekerja secara profesional dan bisa menghilangkan stigma negatif di masyarakat.
"Ciptakan program dan terobosan dalam kinerja, agar kepercayaan publik kepada Polri dapat kita raih kembali," ujar Fadil dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Dalam pertemuan terbatas di Mapolda Metro Jaya, Fadil memperingatkan seluruh anggota reserse untuk tidak bermain-main dalam menangani suatu perkara.
Proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara, kata Fadil, harus selalu dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum, bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian atau merekayasa hukum," tegas Fadil.
Atas dasar itu, seluruh personel harus bersama-sama meminimalisasi kesalahan dan mencegah tindakan yang menyimpang dalam melaksanakan tugas penyelidikan perkara.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Peringatkan Anggota Reserse Bekerja Profesional agar Dipercaya Publik
Fadil berpandangan, pencegahan pelanggaran dapat dilakukan dengan evaluasi secara berkala.
"Lakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashboard dokumentasi. Mana laporan dan status laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang dapat dilihat, bukan hanya pada pimpinan tetapi juga masyarakat," ungkap Fadil.
"Selanjutnya lakukan komunikasi yang intensif dengan pelapor tentang kondisi kasus yang ditangani secara reguler," sambung dia.
Baca juga: Singgung Kepercayaan Publik ke Polri, Jokowi: Begitu Ada Kasus Sambo, Runyam Semua
Selanjutnya, Fadil kembali memperingatkan seluruh penyidik untuk bekerja secara profesional agar bisa dipercaya kembali oleh publik.
"Antara lain meniadakan anggapan-anggapan negatif yang melekat di benak masyarakat terhadap penyidik kepolisian, seperti upaya penindakan yang menekan UMKM, melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar yang kuat dan sesuai prosedur," ungkap Fadil.
Selain itu, Fadil mengingatkan penyidik agar tidak mencari keuntungan pribadi saat mengusut suatu perkara, dengan mengubah jeratan pasal hingga melakukan pungutan liar (pungli).
Baca juga: Arahan Jokowi ke Polri, Jangan Sewenang-wenang
Dia juga meminta penyidik tidak menyembunyikan apalagi mengambil barang bukti perkara demi kepentingan pribadi.