JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajari sejumlah warga soal cara menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) pada Rabu (19/10/2022).
Dia mengajari warga yang membuat laporan secara langsung ke Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu pagi.
"Ada beberapa warga mengadu, tapi minta ajarin sistem JAKI. Jadi ada 1-2 warga minta diajarin JAKI," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Tinjau Posko Pengaduan, Heru Budi: Warga Lapor IMB dan Sertifikat Tanah Belum Terbit
Ia menuturkan, berdasarkan peninjauannya, ada tiga orang yang membuat laporan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.
Kemudian, kata Heru, terdapat satu orang membuat laporan di masing-masing pemerintah kota se-DKI Jakarta.
Menurut dia, saat membuat laporan, warga turut diajari cara menggunakan JAKI.
"Selatan tiga (orang), yang lain satu-satu, sekalian ngajarin sistem di sini. Ada ibu-ibu. Dijelaskan poin-poinnya, sekalian edukasi JAKI," ucap Heru.
Baca juga: Heru Budi Ungkap Penyelewengan Lurah DKI, Ada yang Jadikan Petugas PPSU Sopir dan ART
Pantauan Kompas.com, Heru memang beberapa kali mengobrol dengan para warga yang membuat aduan.
Ia bertanya apakah mereka sudah mengetahui aplikasi JAKI serta cara menggunakannya.
"Bagaimana, Pak, apa sudah tahu (aplikasi JAKI)? Sudah diajarin kan ya?" tanya Heru kepada warga di posko pengaduan Jakarta Barat.
"Oh, iya, iya, Pak, sudah tadi," jawab warga.
Baca juga: Saat Heru Budi Mulai Gerakkan Sulur-sulur Birokrat untuk Bekerja...
Adapun Heru menyempatkan diri memantau posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu pagi.
Tiba di pendopo itu sekitar pukul 08.01 WIB, Heru langsung mendatangi satu per satu meja yang ada di posko itu.
Adapun meja pengaduan itu dibagi berdasarkan lima wilayah administrasi di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.