TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemerkosa siswa SD berinisial MI (9) pada Selasa (18/10/2022) pagi yang buron sekitar sebulan.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya telah memerkosa korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan.
"Modus pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Komplek Kejaksaan Ciputat Ditangkap Polisi
Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Setelah itu pelaku langsung menyetubuhi kemaluan korban dari belakang," lanjut Sarly.
Pelaku ditangkap di sebuah mushola di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, MI yang masih duduk di kelas 4 SD diduga diperkosa oleh pria tak dikenal di Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (11/9/2022).
MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban.
Galih menegaskan, peristiwa yang dialami bocah kelas 4 SD itu diduga merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pemerkosaan.
Pelaku kini disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 jo 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.