DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan anak perempuan berinisial H (11), yang merupakan salah satu korban pelecehan seksual di kawasan Pekapuran, Depok, tak melaporkan pelaku ke polisi.
Menurut Arist, H telah terpengaruh dengan uang Rp 2 juta yang diberikan B secara dicicil per setiap bulannya.
Uang itu diberikan B sebagai uang perdamaian atas kasus pelecehan seksual tersebut.
"Jadi satu anak yang tidak ikut hari ini sudah dipengaruhi untuk melakukan perdamaian dan diberikan uang Rp 2 juta tetapi dicicil oleh pelaku itu Rp 200.000 setiap bulannya," kata Arist kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Rabu (19/10/2022).
Untuk itu, kedatangan Komnas PA ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, untuk mendampingi dan menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang telah dilaporkan orangtua korban lainnya yang berinisial P pada 20 September 2022.
Pasalnya, kata Arist, sejak dilaporkan, belum dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada korban berinisial P (11).
Baca juga: Komnas PA Sebut Korban Pelecehan Seksual di Depok Dicecoki Minuman dan Obat Keras
"Hari ini saya mau mengantar korban (P) dan ibu korban dan saksi kepala lingkungan yang melihat peristiwa itu," kata Arist.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Kasat, bagaimana nanti menindaklanjuti apakah segera ditangkap, karena laporan ibu itu sudah ada, tapi belum di-BAP. Nah ada apa?" sambung dia.
Arist menduga, mangkreknya kasus tersebut lantaran ada oknum kepolisian berpangkat AKP yang melindungi pelaku.
"Nah, karena ini sangat penting saya dampingi, karena diduga ada keterlibatan mengupayakan untuk menutupi kasus ini dua orang, satu di antaranya berpangkat AKP yang aktif," kata Arist.
Baca juga: Heru Budi Pastikan Normalisasi Ciliwung Dilanjutkan setelah Mandek di Era Anies
Sebagai informasi, kasus pelecehan seksual tersebut melibatkan dua pelaku berusia 12 tahun, yakni G dan B, sedangkan pelaku lainnya seorang pria berinisial B (42).
Sementara dua korban pelecehan itu berinisial P (12) dan H (11).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.