JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum terpikir menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta.
Heru menyebut belum ada rencana untuk melanjutkan rencana gubernur sebelumnya, Anies Baswedan, yang ingin melepas saham perusahaan itu.
"Belum kepikir ke situ (melepas saham PT Delta Djakarta)," kata Heru di Gedung Kementerian BUMN, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Belum Jual Saham PT Delta Djakarta, Wagub: Prosesnya Tidak Bisa Sepihak
Heru melanjutkan, perusahaan itu dulunya milik pemerintah pusat, sehingga perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
"Jadi itu kan sebenernya aset pemerintah pusat zaman dulu. Ketika mau dijual harus izin dengan Kementerian Keuangan dulu, enggak semudah itu," ujar Heru.
Adapun melepas saham perusahaan bir PT Delta Djakarta merupakan janji Anies Baswedan.
Anies melontarkan niatan tersebut karena ingin menjauhkan generasi muda dari minuman keras.
Baca juga: Keuntungan Turun, PT Delta Djakarta Tetap Berikan Dividen hingga Rp 52 Miliar ke Pemprov DKI
Di samping itu, ia mengatakan bahwa 26,25 persen saham PT Delta Djakarta yang dimilik Pemprov DKI tidak menguntungkan.
Dengan menjual saham tersebut, uangnya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga.
"Dari sisi keuntungan juga tidak menguntungkan. Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," ucap Anies, 24 Januari 2017.
Baca juga: Saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Disebut Masih 26,25 Persen
Setelah terpilih, Anies bersama pernah mengumumkan kepastian pelepasan saham di PT Delta Djakarta pada 16 Mei 2018.
Namun, hal itu belum terealisasi hingga ia purnatugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.