JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Peru yang hendak mengedarkan 1,2 kilogram narkoba jenis kokain di Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, WNA berinisial EAM (39) ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Ditangkap pada selasa 11 Oktober 2022, di terminal kedatangan internasional Bandara Soetta. Ini tidak lepas atas kerja sama yang baik antara Polda Metro Jaya dan pihak Bea Cukai, di mana kami join," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Tanaman Penghasil Kokain di Kebun Raya Bogor
Mukti menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap EAM.
Saat EAM diperiksa petugas, benda diduga narkoba tersebut terdeteksi berada di dalam perut WN Peru tersebut.
"Dia diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rontgen juga terdapat bola-bola di dalam perut tersangka," kata Mukti.
Baca juga: Kampung Ambon dan Boncos Marak Peredaran Narkoba, Polisi Gelar Dengar Pendapat Warga Setempat
Penyidik menduga EAM menyelundupkan kokain dengan modus swallow atau menelan narkoba yang akan diedarkannya.
EAM akhirnya ditahan sampai benda diduga narkoba jenis kokain di dalam tubuhnya berhasil keluar saat proses buang air besar.
"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul berisi kokain dengan total 1,2 kilogram," ungkap Mukti.
Kini, EAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkaa Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.