Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Peru Selundupkan 1,2 Kilogram Kokain Dalam Perut, Modus Klasik yang Muncul Lagi

Kompas.com - 19/10/2022, 19:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut warga negara asing (WNA) asal Peru yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan modus "swallow" untuk menyelundupkan 1,2 kilogram kokain ke Indonesia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, perempuan asal Peru berinisial EAM (39) menyimpan narkoba dengan membungkusnya menggunakan alumunium foil.

Setelah itu, EAM langsung menelannya dengan maksud menghindari penggeledahan petugas dan juga alat deteksi yang harus dilewati penumpang di bandara.

Baca juga: Selundupkan Kokain Dalam Perut, WNA Peru Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

"Modusnya modus swallow, diminum, ditelan. Itu tren yang terhitung sudah lama, muncul lagi," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Mukti, EAM menelan 1,2 kilogram kokain yang dikemas menjadi 116 kapsul selama sepekan sebelum keberangkatan.

Barang haram tersebut kemudian baru keluar dari perut pelaku setelah dua hari sejak penangkapan dilakukan.

"Jadi proses penelanan kokainnya mungkin sekitar semingguan. Kemudian dua hari hampir tiga hari baru keluar dari perut pelaku saat buang air besar," kata Mukti.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Penyandang Disabilitas Jadi Kurir

Kini, EAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Mukti.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap EAM yang dicurigai membawa narkoba.

Saat EAM diperiksa petugas, benda diduga narkoba itu akhirnya terdeteksi berada di dalam perut WN Peru tersebut.

Petugas Bea Cukai akhirnya berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk membantu penyelidikan.

"Dia diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rontgen juga terdapat bola-bola di dalam perut tersangka," kata Mukti.

Dari situ, penyidik menduga bahwa EAM menyelundupkan kokain tersebut dengan modus swallow atau menelan narkoba yang akan diedarkannya.

EAM akhirnya ditahan sampai benda diduga narkoba jenis kokain di dalam tubuhnya berhasil keluar saat proses buang air besar.

"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul berisi kokain dengan total 1,2 kilogram," ungkap Mukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com