JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut warga negara asing (WNA) asal Peru yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan modus "swallow" untuk menyelundupkan 1,2 kilogram kokain ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, perempuan asal Peru berinisial EAM (39) menyimpan narkoba dengan membungkusnya menggunakan alumunium foil.
Setelah itu, EAM langsung menelannya dengan maksud menghindari penggeledahan petugas dan juga alat deteksi yang harus dilewati penumpang di bandara.
Baca juga: Selundupkan Kokain Dalam Perut, WNA Peru Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
"Modusnya modus swallow, diminum, ditelan. Itu tren yang terhitung sudah lama, muncul lagi," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Mukti, EAM menelan 1,2 kilogram kokain yang dikemas menjadi 116 kapsul selama sepekan sebelum keberangkatan.
Barang haram tersebut kemudian baru keluar dari perut pelaku setelah dua hari sejak penangkapan dilakukan.
"Jadi proses penelanan kokainnya mungkin sekitar semingguan. Kemudian dua hari hampir tiga hari baru keluar dari perut pelaku saat buang air besar," kata Mukti.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Penyandang Disabilitas Jadi Kurir
Kini, EAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Mukti.
Adapun penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap EAM yang dicurigai membawa narkoba.
Saat EAM diperiksa petugas, benda diduga narkoba itu akhirnya terdeteksi berada di dalam perut WN Peru tersebut.
Petugas Bea Cukai akhirnya berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk membantu penyelidikan.
"Dia diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rontgen juga terdapat bola-bola di dalam perut tersangka," kata Mukti.
Dari situ, penyidik menduga bahwa EAM menyelundupkan kokain tersebut dengan modus swallow atau menelan narkoba yang akan diedarkannya.
EAM akhirnya ditahan sampai benda diduga narkoba jenis kokain di dalam tubuhnya berhasil keluar saat proses buang air besar.
"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul berisi kokain dengan total 1,2 kilogram," ungkap Mukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.