Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Peru Selundupkan Kokain dalam Perut untuk Diedarkan ke Jakarta dan Bali

Kompas.com - 19/10/2022, 20:48 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (39) yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, hendak mengedarkan narkoba jenis kokain ke wilayah Jakarta dan Bali.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap EAM, usai kedapatan menyelundupkan kokain di dalam perutnya dengan cara ditelan.

Kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, EAM mengaku mendapatkan dan membawa barang haram tersebut dari Brazil.

Baca juga: WNA Peru Selundupkan 1,2 Kilogram Kokain Dalam, Modus Klasik yang Muncul Lagi

"Ini 1,2 kilogram kokain dari Amerika Latin yang masuk ke Indonesia. Yang nantinya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta dan Bali," ujar Zaky kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap EAM.

Saat EAM diperiksa petugas, benda diduga narkoba itu akhirnya terdeteksi berada di dalam perut WN Peru tersebut.

Petugas Bea Cukai akhirnya berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk membantu penyelidikan.

Baca juga: Selundupkan Kokain Dalam Perut, WNA Peru Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

"Dia diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rontgen juga terdapat bola-bola di dalam perut tersangka," kata Mukti.

Dari situ, penyidik menduga bahwa EAM menyelundupkan kokain tersebut dengan modus swallow atau menelan narkoba yang akan diedarkannya.

Modus tersebut dilakukan dengan membungkus narkoba dengan alumunium foil hingga menyerupai pil. Setelah itu, pelaku akan menelannya dengan maksud menghindari penggeledahan petugas dan juga alat deteksi di bandara.

Baca juga: Apotek di Kota Tangerang Tak Jual Obat Sirup Anak hingga Sepekan ke Depan

EAM pun akhirnya ditahan sampai benda diduga narkoba jenis kokain di dalam tubuhnya berhasil keluar saat buang air besar.

"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul berisi kokain dengan total 1,2 kilogram," ungkap Mukti.

Kini, EAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Metro Gerebek Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Cakung, Satu Orang Ditangkap

"Dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Mukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com