JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (39) yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, hendak mengedarkan narkoba jenis kokain ke wilayah Jakarta dan Bali.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap EAM, usai kedapatan menyelundupkan kokain di dalam perutnya dengan cara ditelan.
Kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, EAM mengaku mendapatkan dan membawa barang haram tersebut dari Brazil.
Baca juga: WNA Peru Selundupkan 1,2 Kilogram Kokain Dalam, Modus Klasik yang Muncul Lagi
"Ini 1,2 kilogram kokain dari Amerika Latin yang masuk ke Indonesia. Yang nantinya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta dan Bali," ujar Zaky kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap EAM.
Saat EAM diperiksa petugas, benda diduga narkoba itu akhirnya terdeteksi berada di dalam perut WN Peru tersebut.
Petugas Bea Cukai akhirnya berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk membantu penyelidikan.
Baca juga: Selundupkan Kokain Dalam Perut, WNA Peru Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
"Dia diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rontgen juga terdapat bola-bola di dalam perut tersangka," kata Mukti.
Dari situ, penyidik menduga bahwa EAM menyelundupkan kokain tersebut dengan modus swallow atau menelan narkoba yang akan diedarkannya.
Modus tersebut dilakukan dengan membungkus narkoba dengan alumunium foil hingga menyerupai pil. Setelah itu, pelaku akan menelannya dengan maksud menghindari penggeledahan petugas dan juga alat deteksi di bandara.
Baca juga: Apotek di Kota Tangerang Tak Jual Obat Sirup Anak hingga Sepekan ke Depan
EAM pun akhirnya ditahan sampai benda diduga narkoba jenis kokain di dalam tubuhnya berhasil keluar saat buang air besar.
"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul berisi kokain dengan total 1,2 kilogram," ungkap Mukti.
Kini, EAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Metro Gerebek Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Cakung, Satu Orang Ditangkap
"Dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Mukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.