TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa S alias B (45), pemerkosa bocah SD inisial MI (9) di Ciputat, merupakan seorang pria pengangguran.
"Sekarang tidak bekerja atau pengangguran, ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Rabu (19/10/2022).
Tak hanya itu, pria 45 tahun itu ternyata sudah dua kali menikah dan menjadi duda.
"Status duda, tapi sudah pernah menikah dua kali," jelas Galih.
Baca juga: Hilangkan Jejak, Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Bakar Pakaian dan Ganti Warna Motor Usai Beraksi
Peristiwa pemerkosaan terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel, pada Minggu (11/9/2022) pukul 16.00 WIB.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah mushala kawasan Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/10/2022) atau sebulan setelah kejadian.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tangsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Modus Pemerkosa Bocah SD di Ciputat, Pura-pura Minta Bantuan Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.