TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya menangkap S alias B (45), pemerkosa siswi SD berinisial MI (9), Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, pelaku memerkosa siswi kelas empat SD itu di Komplek Kejaksaan, Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu (11/9/2022) lalu.
Pelaku dimintai keterangan oleh polisi. Dalam pernyataannya, B mengaku kerap berbuat asusila di beberapa daerah di Tangerang Selatan bahkan hingga ke Depok, Jawa Barat.
"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Seorang Pengangguran dan Dua Kali Menduda
Untuk di wilayah Tangsel, pelaku melancarkan aksi cabulnya di daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan Ciputat.
"Dan beberapa di wilayah Depok, yaitu Sawangan, Cinangka, dan Limo," ungkap Galih.
Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi setelah orangtua MI menyadari bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan, sebulan lalu.
Orangtua korban mengetahui hal tersebut setelah menaruh curiga saat melihat ada bercak darah yang muncul dari alat vital korban.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Bocah SD di Ciputat, Pelaku Minta Korban Ambil Daun lalu Beraksi
Korban pun akhirnya berani menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya.
Orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel di hari yang sama.
Pelaku berhasil ditangkap kemarin di sebuah mushola di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.