Ferry menambahkan, sebelum membuat pengaduan di Balai Kota DKI pada Rabu ini, dia pernah melaporkan soal pembangunan kediaman tetangganya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Namun, ia menyebut bahwa laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh DPMPTSP DKI.
Dipungut biaya PTSL
Sementara itu, Charles, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor dipungut biaya mengurus program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke posko pengaduan di Balai Kota.
Menurut Charles, penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL seharusnya tak dikenai biaya, kecuali untuk nilai tanah di atas Rp 2 miliar.
"Tapi saya membayar 100 persen saat gubernur sebelumnya ini, dari 2018," kata Charles di Balai Kota DKI, Rabu.
Baca juga: Datangi Balai Kota, Warga Cempaka Putih Mengadu Dipungut Biaya Saat Urus PTSL
Charles mengaku telah mengadu ke Pemprov DKI Jakarta pada 2019. Namun, aduan itu tak kunjung membuahkan hasil.
"Saya sudah mengadu dari tahun 2019, sampai sekarang dari gubernur sebelumnya enggak ada jawaban apa-apa," tutur Charles.
Ia menambahkan, untuk pengaduan yang dilakukan pada Rabu ini, dia dijanjikan akan direspons dalam waktu 2-3 hari melalui sambungan telepon.
"Jadi kan saya tahu ada progres, gitu, daripada diceuekin saja," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.