BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan mulai melarang klinik, rumah sakit, dan apotek di Kabupaten Bekasi untuk meresepkan obat sirup anak.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/12553/DINKES/2022 tentang Penggunaan Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca juga: Ikuti Instruksi Kemenkes, Sejumlah Apotek di Bekasi Mulai Setop Penjualan Obat Sirup
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah menuturkan, ada beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
"Yang pertama adalah semua sirup yang mengandung parasetamol ditunda atau tidak diresepkan oleh tenaga kesehatan sampai ada hasil final Kemenkes RI, BPOM, atau IDAI," tutur Alamsyah dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Kedua, meski untuk sementara obat sirup tidak boleh diresepkan, Dinkes Kabupaten Bekasi masih belum menerima arahan untuk menarik obat sirup dari seluruh apotek, klinik, atau toko obat.
Kemudian, Dinkes Kabupaten Bekasi meminta seluruh layanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan pada kasus anuria, warna urine, dan gejala acuted kidney injury (AKI) atau gangguan ginjal akut.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Instruksikan Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup
Warga juga diminta untuk aktif melaporkan gejala tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui petugas Seksi Surveilance dan Imunisasi Andi Suhandi di nomor telepon 0858-1741-7568
Untuk tata kelola obat, masyarakat dapat menghubungi petugas Seksi Kefarmasian Rahmadi di nomor telepon 0856-9509-3216.
"Terakhir, petugas Dinkes akan diminta untuk berkomunikasi, memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat yang aman dan rasional terkait gangguan ginjal akut atipikal," ujar Alamsyah.
Baca juga: Cegah Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI: Segera Bawa ke Dokter jika Anak Mual, Muntah, dan Diare
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Kemenkes melalui instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami juga meminta para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.