JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Susanti, ibu dari sopir taksi online berinisial ADR (26) tak kuasa menahan tangis dan amarahnya saat dipertemukan dengan ketiga pelaku pembegalan anaknya.
Pertemuan itu berlangsung beberapa waktu lalu di ruang penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai pelaku pembegalan ADR ditangkap. Polda Metro Jaya mengunggah video pertemuan tersebut lewat akun Instagramnya.
Sri yang mengenakan baju berwarna biru tua tampak menatap ketiga pelaku yang duduk di sudut ruangan. Sambil menangis tersedu-sedu, dia mencurahkan isi hatinya.
"Saya ini susah payah melahirkan dan membesarkannya. Kalau orangtua kamu kehilangan anak, gimana perasaannya coba?" ujar Sri sambil terisak-isak.
Baca juga: Ketika Ibu Bertemu Begal Pembunuh Anaknya: Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?
Tampak sejumlah penyidik berusaha menenangkan Sri yang tak kuasa menahan tangis dan amarahnya.
Sri kemudian mempertanyakan hati nurani pelaku yang tega menghabisi nyawa anak semata wayangnya saat mencari nafkah untuk keluarganya.
"Kalau kamu mau mobil silakan ambil, tapi tidak begitu caranya. Sekarang saya sendiri, saya sebatang kara engak ada siapa-siapa," kata Sri dengan nada kesal.
Sri pun menegaskan bahwa sosok ADR sangatlah berharga bagi dirinya. Sebab, dia adalah tulang punggung keluarga dan memiliki cita-cita besar untuk membahagiakan dan membanggakan Sri.
"Cita-citanya begitu besar tahu. Kamu dengan enaknya, dengan mudahnya menghabisi anak saya begitu saja," ucap Sri.
Baca juga: Heru Budi Sebut Warga Lebih Puas Mengadu Langsung ke Balai Kota Dibanding lewat Aplikasi
Penyidik yang tak tega melihat Sri menangis sambil mengungkapkan kekesalannya lantas mengajaknya keluar ruangan.
Dengan nada bergetar, Sri yang duduk di hadapan penyidik menyebut bahwa ADR adalah anak satu-satunya dan juga merupakan tulang punggung keluarga.
"Anak saya satu-satunya, Pak, anak tunggal!" ucap Sri.
Sri pun kemudian meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beserta jajarannya agar menindak tegas para pelaku. Dia pun berharap para pelaku dapat diberikan hukuman setimpal.
"Yang terhormat Bapak Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya. Terima kasih kerja keras bapak-bapak semua, yang telah mengungkap kasus anak saya," pungkas Sri.
Baca juga: Kronologi Pasangan WNA Jepang-Australia Hina dan Lempar Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 364 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).