TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - S alias B (45), pemerkosa siswi SD inisial MI (10) di Ciputat, sebelumnya pernah mencabuli tiga anak lainnya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Hal itu terungkap setelah polisi meminta keterangan kepada pelaku.
Dalam pengakuannya, S mengaku sudah berbuat cabul sebanyak tiga kali di Depok dan memerkosa bocah satu kali di Tangsel.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Seorang Pengangguran dan Dua Kali Menduda
"Sesuai dengan pengakuan pelaku, selain di Ciputat terdapat 3 TKP dilakukan pelaku terhadap anak di wilayah Depok dan (korban) sudah melaporkan juga ke Polres Depok," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).
"Di mana tiga lokasi lainnya itu dia melakukan dengan pencabulan anak di bawah umur," lanjut dia.
Tiga lokasi pencabulan tersebut, pertama, di kamar mandi Masjid Al-Aula, Jalan H Ma'sum, Sawangan Baru, Sawangan, Depok pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian, di rumah kosong Jalan Masjid, Cinangka, Sawangan, Depok pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sering Berbuat Cabul di Tangsel hingga Depok
Selain itu, di kebun kosong dekat rumah korban di Perumahan Pelita, Gang Golf, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 08.20 WIB.
Yang terakhir, pemerkosaan dilakukan di Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat, Tangsel, tepatnya di dekat tempat sampah pinggir jalan.
Di kamar mandi Masjid Al-Aula Sawangan, Depok, pelaku beraksi dengan modus mengajak korban mencari paku yang ada di masjid.
Sedangkan untuk TKP rumah kosong Jalan Masjid Cinangka, Sawangan, Depok, pelaku beraksi dengan modus meminta tolong kepada korban untuk diambilkan pecahan genteng.
Baca juga: Hilangkan Jejak, Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Bakar Pakaian dan Ganti Warna Motor Usai Beraksi
Di TKP kebun kosong dekat rumah korban di Perumahan Pelita, Pancoran Mas, Depok, pelaku beraksi dengan modus mengajak korban ke kebun kosong.
Terakhir, pelaku memerkosa MI di Komplek Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel dengan modus meminta bantuan untuk mengambil atau memetik daun.
Pelaku ditangkap Selasa (18/10/2022) di sebuah mushala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Bocah SD di Ciputat, Pelaku Minta Korban Ambil Daun lalu Beraksi
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.