TANGERANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap empat remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam celurit.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat remaja itu diamankan di Jalan Tugu Karya 2 Kampung Sambi Doyong, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Empat remaja ini ditangkap pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Resmob Polsek Cipondoh setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Kelompok remaja ini awalnya nongkrong di pos, namum terlihat membawa senjata tajam diduga akan melakukan aksi tawuran, sehingga dilakukan upaya pembubaran oleh warga setempat dan melapor ke Polsek Cipondoh," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Sampah TPA Cipayung Depok Longsor hingga Bikin Banjir karena Overload
Keempat remaja termasuk barang bukti berupa dua buah celurit ukuran kecil dan besar, serta sebuah stik golf diamankan di Mapolsek Cipondoh guna proses hukum lebih lanjut.
Tindakan tawuran remaja ini menambah rentetan peristiwa tawuran yang terjadi di Kota Tangerang akhir-akhir ini.
Seperti yang terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (9/10/2022). Tawuran pelajar itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Sebanyak 6 pelajar diamankan Polsek Ciledug dalam insiden itu.
Selain itu, terjadi pula tawuran di Jalan Buroq Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang pada sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (15/9/2022). Sejumlah pelajar diamankan pihak kepolisian dan ada satu korban berinisial AF yang mengalami jari lengan nyaris putus.
Baca juga: Heru Budi Sebut Kebakaran Masjid JIC karena Kelalaian Kerja
Polsek Ciledug juga berhasil mengamankan 6 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran pada Sabtu (15/10/2022) di Jalan Inpres VI Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten. Remaja tersebut kedapatan membawa celurit.
Kemudian, dalam operasi kejahatan jalanan pada Minggu (16/10/2022), pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 orang dan 1 senjata tajam saat para pelajar melakukan aksi tawuran.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan bakal memberlakukan sanksi tegas atau bahkan menindak secara pidana terhadap mereka yang melakukan tawuran.
“Pak Kapolres itu sudah menyatakan sikap tegasnya, jadi mereka kalau sampai melakukan kekerasan, itu bisa ditindak secara pidana,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Arief menjelaskan bahwa pada dasarnya anak-anak yang melakukan tindakan tawuran sebenarnya akan diberikan sanksi berupa pembinaan.
Namun, ketika tindakan anak-anak saat tawuran tersebut sudah mengancam nyawa atau jiwa orang lain maka bisa diberlakukan hukum tindak pidana.
“Jadi sanksinya sudah pakai Undang-Undang Pidana,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.