JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam bentrokan antarorganisasi masyarakat (ormas) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Pelapor yang juga merupakan korban dalam kasus ini ada dua orang. Pertama atas nama BT, laki-laki. Kedua inisial YS, laki-laki," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Peringatkan Ormas agar Tak Lakukan Aksi Premanisme
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menangkap dan menetapkan 43 orang dari kedua belah pihak sebagai tersangka.
Menurut Zulpan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Zulpan.
Adapun pernyataan Zulpan sekaligus meralat jumlah tersangka yang sebelumnya disampaikan terkait dengan kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka Terkait Bentrokan 2 Kelompok Ormas di Mampang Prapatan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Hengki berharap, penindakan terhadap para pelaku bentrokan itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan aksi premanisme.
"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa," kata Hengki.
Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, Diduga Rebutan Lahan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.