TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - S alias B (45) ketahuan sudah tiga kali mencabuli anak di bawah umur di wilayah Depok, Jawa Barat.
Terakhir kali beraksi, S memperkosa bocah berinisial MI (10) di Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (11/9/2022), pukul 16.00 WIB.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022), S mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun belakangan.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah SD di Ciputat, Pelaku Salurkan Hawa Nafsu Setelah Bercerai
"Nah ini sudah lama, hampir dua tahun untuk menyalurkan hasratnya tadi dengan murah dia menyasar anak-anak," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel.
Sarly menduga masih banyak korban yang belum terungkap karena tidak melapor.
Karena itu, Sarly mengimbau masyarakat yang memiliki anak perempuan agar waspada dan senantiasa mengawasi anaknya.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi pada anak lainnya.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Pernah Cabuli 3 Anak Lainnya di Depok
"Selain di Depok, ada juga aksinya di Pamulang sekitar Pondok Cabe, namun tidak melaporkan. Karena sebelum beraksi, dia (pelaku) ketahuan masyarakat dan kabur," ungkap Sarly.
Pelaku ditangkap di sebuah mushala wilayah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.