Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD-P DKI 2022 Disahkan Lewat Pergub, F-PKS: Harus Berisi Program Darurat dan Mendesak

Kompas.com - 20/10/2022, 21:01 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengungkapkan konsekuensi jika anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun anggaran 2022 akan disahkan melalui peraturan gubernur (pergub).

Untuk diketahui, karena DPRD DKI Jakarta telat membahasnya, APBD-P tahun 2022 bakal disahkan melalui pergub dan bukan melalui peraturan daerah (perda).

Yani mengatakan konsekuensi pengesahan melalui pergub adalah program dalam APBD-P 2022 yang harus berkategori dasar dan mendesak (darsak).

Baca juga: Telat Bahas APBD-P 2022, DPRD DKI Bakal Sahkan lewat Pergub

Ketentuan kategori itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Konsekuensinya kalau (APBD-P disahkan) dengan pergub, kalau ada pergeseran-pergeseran (program dalam APBD-P), maka yang harus dilakukan adalah (program) harus termasuk kategori darsak," tutur Yani saat rapat membahas dan menyinkronisasikan Rencana Peraturan Daerah APBD-P Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/10/2022).

"Itu (program darsak masuk dalam APBD-P) seusai dengan PP Tahun 2019, pasal 69," sambung dia.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Puji Pj Heru yang Aktifkan Kembali Posko Aduan Warga

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menaati PP Nomor 12 Tahun 2019.

Yani menegaskan, jika yang termasuk dalam APBD-P 2022 merupakan program non-darsak, DPRD DKI-Pemprov DKI harus menanggung akibatnya.

"Saat kita buat aturan, kita harus sepakat pada aturan. Kalau tidak taat pada aturan konsekuensinya, kita (DPRD DKI-Pemprov DKI) semua yang akan menanggung," sebutnya.

Yani lantas mengingatkan DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI agar memasukkan program yang tergolong darsak dalam APBD-P 2022.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tinjau Rumah Warga Jatipadang di Bawah Tanggul Baswedan

"Jangan nanti (program) yang tidak dasar kemudian masuk (dalam APBD-P 2022), ini akan jadi susah kita semua," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022.

Namun, hingga Kamis ini, DPRD DKI masih menggelar rapat beragenda pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Puslabfor Polri 4 Jam Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Centre

"Pada saat ini, kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran, apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan," tutur Yani dalam rapat membahas dan menyinkronisasikan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com