TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - S alias B (45), pemerkosa siswi SD inisial MI (10) di Ciputat, adalah seorang penganggur dan tunawisma.
S baru-baru ini kehilangan pekerjaannya sebagai sopir angkot.
Sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), S merupakan warga Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel. Akan tetapi, karena sudah berpisah dengan istrinya, S pun tidak memiliki tempat tinggal lagi.
"Pelaku ini tunawisma, tidak memiliki tempat tinggal. Ini yang membuat kita takut kalau tidak segera diamankan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Akhir Pelarian Predator Seksual Anak yang Kerap Berbuat Cabul di Tangsel hingga Depok
Pelaku mengaku sudah dua kali menjalin rumah tangga namun berujung gagal hingga terpaksa jadi duda.
Dari pernikahannya dengan istri pertama, pelaku memiliki dua anak. Begitu juga dengan pernikahan kedua, pelaku juga memperoleh dua anak.
Sehingga total anak pelaku sudah sebanyak empat orang.
Motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran tidak sanggup membendung hawa nafsunya.
Karena penganggur dan tidak punya uang, pelaku menyasar anak-anak karena dinilai mudah dirayu dan dibohongi.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sasar Anak Kecil karena Mudah Dirayu
Berbagai modus dilakukan pelaku agar korbannya terjebak, mulai dari minta tolong ambilkan daun atau minta bantuan lainnya.
Setelah dirasa suasana sepi dan korban lengah, pelaku pun langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Kenapa musti anak kecil, kami tanyakan (ke pelaku) bahwa mudah dirayu dam cepat. Dan inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita," jelas Sarly.
Total, pelaku mengaku sudah tiga kali berbuat cabul di Depok dan satu kali memerkosa bocah di Tangsel.
Aksi pelaku berakhir setelah bocah yang diperkosanya di Tangsel mengadukan kejadian yang menimpanya ke orangtua.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah SD di Ciputat, Pelaku Salurkan Hawa Nafsu Setelah Bercerai
Pelaku kemudian ditangkap di mushala wilayah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucap Sarly.