Menurut Jasra, para korban pelecehan dapat mengalami gangguan fisik dan psikis yang berlanjut pada kondisi jiwa.
Anak-anak yang menjadi korban akan terus mengingat seumur hidupnya bahwa dia sudah menjadi korban kejahatan seksual.
"Untuk itulah dalam aturan tersebut (PP Nomor 70 tahun 2020) diatur sampai hukuman kepada pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, bahkan penjara paling lama 20 tahun," ungkap Jasra.
Ia menuturkan, penting bagi polisi untuk segera mengumumkan identitas pelaku kejahatan seksual anak yang memuat nama, foto terbaru, dan identitas resmi pelaku agar para korban yang belum terungkap dapat tahu dan segera mendapatkan akses penanganan, pemulihan, rehabilitasi dan keadilan.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya pun berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak korban kejahatan seksual.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sasar Anak Kecil karena Mudah Dirayu
"Semoga visi penghapusan kekerasan seksual pada anak-anak segera terwujud, dengan penegakan hukum, pemberian akses keadilan, akses penanganan, dan keberpihakan para korban jangka panjang, dalam memastikan lingkungan yang lebih aman, nyaman dan menjamin masa depan yang lebih baik untuk generasi bangsa," pungkasnya.
Kasus pemerkosaan anak ini terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat. Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
"Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun," ujar Kapolres Tangerang Selatan Sarly Sollu, Rabu (19/10/2022).
Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang," jelas Sarly.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.