"Semoga visi penghapusan kekerasan seksual pada anak-anak segera terwujud, dengan penegakan hukum, pemberian akses keadilan, akses penanganan, dan keberpihakan para korban jangka panjang, dalam memastikan lingkungan yang lebih aman, nyaman dan menjamin masa depan yang lebih baik untuk generasi bangsa," pungkasnya.
Kasus pemerkosaan anak ini terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat. Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
"Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun," ujar Kapolres Tangerang Selatan Sarly Sollu, Rabu (19/10/2022).
Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang," jelas Sarly.
MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Predator Seksual Ini Sudah Beraksi Dua Tahun, Korbannya Ada di Depok hingga Ciputat
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban. Sesampainya korban di rumah, orangtua korban curiga karena ada bercak darah muncul dari alat vital korban.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya.
Atas kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel pada hari yang sama.
Pada akhirnya, polisi menemukan informasi keberadaan S di sebuah musala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/10/2022).
Polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Tangsel untuk ditahan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV TKP, satu buah kaos lengan panjang berwarna ungu, satu buah kaos dalam berwarna putih.
Kemudian satu buah celana panjang berwarna krem terdapat bercak darah, satu buah celana dalam berwana abu-abu terdapat bercak darah, dan satu unit motor merk Honda Beat Nopol B-3886-SXZ berwarna putih yang sudah di cat menjadi berwarna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.