TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai S (45), pria paruh baya pemerkosa siswi SD di Ciputat, layak untuk mendapatkan hukuman kebiri kimia.
"PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra, Jumat (21/10/2022).
Menurut dia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara untuk S tidak akan memberikan efek jera.
KPAI menuntut agar aparat hukum maupun pemerintah yang berwenang memberikan hukuman yang lebih berat untuk pelaku.
Baca juga: Aksi Pemerkosa Bocah SD di Ciputat: Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok
"Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, sangat penting memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata dia.
Jasra mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. Jika kasusnya menimbulkan korban lebih dari satu orang dengan persetubuhan dan pencabulan, maka pelaku dapat dihukum kebiri kimia.
Selain itu, kata dia, pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan atau pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terlebih, pelaku kerap berbuat asusila dengan berbuat cabul kepada tiga anak di Depok, dan satu kali pemerkosaan di Ciputat, Tangsel, Banten.
"Maka sangat disayangkan, apalagi korbannya lebih dari satu dan tidak terbayang nasib korban lainnya yang belum terungkap," kata Jasra.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Tunawisma dan Penganggur, Polisi: Bahaya Kalau Tak Segera Ditangkap
"Kita berharap kepolisian terus melakukan pengembangan kasus kejahatan seksual anak di wilayah hukum Tangerang Selatan," lanjutnya.
Menurut Jasra, para korban pelecehan dapat mengalami gangguan fisik dan psikis yang berlanjut pada kondisi jiwa.
Anak-anak yang menjadi korban akan terus mengingat seumur hidupnya bahwa dia sudah menjadi korban kejahatan seksual.
"Untuk itulah dalam aturan tersebut (PP Nomor 70 tahun 2020) diatur sampai hukuman kepada pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, bahkan penjara paling lama 20 tahun," ungkap Jasra.
Ia menuturkan, penting bagi polisi untuk segera mengumumkan identitas pelaku kejahatan seksual anak yang memuat nama, foto terbaru, dan identitas resmi pelaku agar para korban yang belum terungkap dapat tahu dan segera mendapatkan akses penanganan, pemulihan, rehabilitasi dan keadilan.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya pun berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak korban kejahatan seksual.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sasar Anak Kecil karena Mudah Dirayu