Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Harap Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Dikebiri agar Jera

Kompas.com - 21/10/2022, 13:29 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai S (45), pria paruh baya pemerkosa siswi SD di Ciputat, layak untuk mendapatkan hukuman kebiri kimia.

"PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra, Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara untuk S tidak akan memberikan efek jera. 

KPAI menuntut agar aparat hukum maupun pemerintah yang berwenang memberikan hukuman yang lebih berat untuk pelaku.

Baca juga: Aksi Pemerkosa Bocah SD di Ciputat: Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok

"Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, sangat penting memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata dia.

Jasra mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. Jika kasusnya menimbulkan korban lebih dari satu orang dengan persetubuhan dan pencabulan, maka pelaku dapat dihukum kebiri kimia.

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan atau pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terlebih, pelaku kerap berbuat asusila dengan berbuat cabul kepada tiga anak di Depok, dan satu kali pemerkosaan di Ciputat, Tangsel, Banten.

"Maka sangat disayangkan, apalagi korbannya lebih dari satu dan tidak terbayang nasib korban lainnya yang belum terungkap," kata Jasra.

Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Tunawisma dan Penganggur, Polisi: Bahaya Kalau Tak Segera Ditangkap

"Kita berharap kepolisian terus melakukan pengembangan kasus kejahatan seksual anak di wilayah hukum Tangerang Selatan," lanjutnya.

Menurut Jasra, para korban pelecehan dapat mengalami gangguan fisik dan psikis yang berlanjut pada kondisi jiwa.

Anak-anak yang menjadi korban akan terus mengingat seumur hidupnya bahwa dia sudah menjadi korban kejahatan seksual.

"Untuk itulah dalam aturan tersebut (PP Nomor 70 tahun 2020) diatur sampai hukuman kepada pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, bahkan penjara paling lama 20 tahun," ungkap Jasra.

Ia menuturkan, penting bagi polisi untuk segera mengumumkan identitas pelaku kejahatan seksual anak yang memuat nama, foto terbaru, dan identitas resmi pelaku agar para korban yang belum terungkap dapat tahu dan segera mendapatkan akses penanganan, pemulihan, rehabilitasi dan keadilan.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya pun berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak korban kejahatan seksual.

Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sasar Anak Kecil karena Mudah Dirayu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com