BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi akan menyiapkan surat edaran tentang penjualan obat sirup demam anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi dengan Plt Wali Kota Bekasi untuk penerbitan surat edaran tersebut.
"Sampai saat ini kan belum ada edaran resmi, jadi mudah-mudahan, akan kami sampaikan ke Pak Plt Wali Kota (untuk) membuat edaran resmi," ujar Tanti kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Kendati demikian, pihaknya akan terus memantau seluruh penjualan obat dan pemberhentian sementara pemberian resep obat sirup anak.
Baca juga: Saat Gagal Ginjal Akut Jangkiti 71 Anak di Ibu Kota, 40 di Antaranya Meninggal Dunia...
Tanti menyebut pemberhentian itu akan dilakukan selama Kementerian Kesehatan dapat memberikan kepastian soal kandungan obat sirup anak.
"Jadi tenaga kesehatan baik itu di rumah sakit, apotek, untuk sementara waktu tidak mengeluarkan dahulu obat berbentuk sirup dengan kandungan etilen glikol, sampai ada pemberitahuan lanjutan," pungkas Tanti.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah membuat surat edaran kepada seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca juga: Dinkes DKI Sebut 71 Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Hanya Berdomisili di Jakarta
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.