Adapun bagi apotek, Kemenkes juga meminta agar tidak menjual obat dalam bentuk sirup.
“Kemenkes meminta pada apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran kementerian atau BPOM ini tuntas,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers Kemenkes, Rabu (19/10/2022).
Rekomendasi dari Kemenkes ini berlaku untuk semua obat sirup ataupun obat cair, tidak hanya parasetamol.
Sebagai gantinya, anak-anak bisa diberikan obat selain dalam bentuk sirup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.