JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 disebut dapat langsung diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal ini dinyatakan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani.
Saat ditanya apakah pengesahan APBD-P DKI 2022 nantinya tak perlu melewati rapat paripurna, Yani mengiyakan hal tersebut.
"Iya (pengesahan APBD-P tak perlu paripurna)," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Pembahasan APBD-P DKI 2022 Meleset dari Jadwal, Seharusnya Disahkan Agustus
Kemudian, saat ditanya apakah Heru dapat langsung meneken APBD-P 2022 itu nantinya, Yani juga mengiyakan hal tersebut.
Sebab, ia mengingatkan bahwa APBD-P 2022 tak akan disahkan melalui peraturan daerah (perda).
"Iya (APBD-P diteken Heru), (karena) kalau pergub enggak di-perda-kan," tuturnya.
Baca juga: Kini Pemprov-DPRD DKI Saling Lempar Tanggung Jawab soal Keterlambatan Bahas APBD-P 2022...
Di sisi lain, Yani menyatakan bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI alias Pemprov DKI mengaku telah menyampaikan usulan APBD-P 2022 kepada pihak DPRD DKI sejak Juni 2022.
"Kalau kami tanya eksekutif, dia bilang sudah sampaikan surat itu (draf) waktu bulan Juni (2022), kalau menurut eksekutif," sebutnya.
Sementara itu, kepada Yani dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menerima usulan APBD-P dari eksekutif pada September 2022.
"Tapi, dari ketua (Prasetyo) bilang, (menerima usukan) belakangan, di bulan September (2022), ya sudah lah," tutur dia.
Yani lantas meyakini bahwa Pemprov DKI-DPRD DKI terkesan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab.
Ia lalu menyarankan agar keterlambatan pembahasan APBD-P tak terulang kembali.
"Iya (menyalahkan/melempar tanggung jawab), gitu. Yang penting bagaimana kedepan jangan sampai seperti itu," sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 30 September 2022.
Namun, hingga Kamis kemarin, DPRD DKI masih menggelar rapat beragenda pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.
Karena bakal disahkan melalui pergub, program yang tercantum dalam APBD-P itu lantas harus yang berkategori dasar dan mendesak (darsak), sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.