KOMPAS.com - Pembayaran tilang kendaraan bisa dilakukan secara online lewat HP.
Umumnya pengendara yang kena tilang akan menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan. Namun di zaman serba modern ini pembayaran bisa dilakukan dari mana saja.
Anda hanya perlu handphone dan sambungan internet. Pembayarannya sendiri bisa dilakukan melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Berikut ini tata cara pembayaran denda tilang secara online dilansir dari situs resmi Kejaksaan.
Baca juga: Lengkap, Cara Bayar E-Tilang Lewat BRI
Beberapa satuan kerja Kejaksaan juga menyediakan jasa pengantaran barang bukti ke rumah.
Adapun yang dimaksud barang bukti adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan oleh polisi saat kena tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.