JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Dengan menjadi justice collaborator, maka Doddy akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap borok Teddy Minahasa yang merupakan bekas atasannya itu.
Kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba, mengatakan, pihaknya segera menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pengajuan sebagai justice collaborator.
"Hari ini fokus tim kuasa hukum ke LPSK dulu untuk meminta perlindungan klien kami; satu, AKBP Doddy; dua, Ibu Linda Pujiastuti; dan ketiga, Bapak Samsul Ma’rif," ujar Adriel, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris: Sejak Awal, Dia Tunjuk Saya
Linda dan Samsul adalah dua warga sipil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy.
Langkah menjadi justice collaborator diambil karena ketiga tersangka menganggap otak dari kasus peredaran narkoba ini adalah Teddy.
Adapun Doddy hanya mendapatkan perintah dari Teddy selaku atasannya untuk mengambil barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Bukittinggi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebutlah yang kemudian diedarkan bersama para tersangka lain berdasarkan arahan dari Teddy.
"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy.
Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Doddy: Teddy Minahasa yang Jadi Otak Skenario Rentetan Peristiwa Ini
Adriel meyakini bahwa kliennya dapat menjadi justice collaborator dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
Pasalnya, AKBP Doddy dan dua klien lainnya merupakan saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang soal kasus peredaran narkoba tersebut, dan sejauh mana peran Teddy di dalamnya.
"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," pungkasnya.
Adapun Teddy pun ditahan di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.