Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rasyid Ridha
Pengacara

Advokat/pengacara publik YLBHI-LBH Jakarta; mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Socio-Legal Studies Universitas Indonesia

Menyoal Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok

Kompas.com - 24/10/2022, 10:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUNCULNYA rencana pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius telah menimbulkan polemik di publik.

Secara substansi, perda tersebut berpotensi melanggar konstitusi UUD 1945 dan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia mengenai hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Selain itu, dinilai tumpang tindih dengan kewenangan absolut Pemerintah Pusat dan melanggar ketentuan UU Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah mengajukan permohonan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait draft rancangan Perda.

Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No. 408/HK.02.01/Hukham tertanggal 24 Januari 2022.

Adapun yang menjadi dasar penolakan adalah kebijakan terkait isu penyelenggaraan kehidupan umat beragama merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah.

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat 1 huruf f UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk bagian penjelasannya, dan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rancangan Perda tersebut juga ditolak oleh Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok lewat siaran pers maupun beberapa pernyataan publiknya di media massa.

Adapun alasan PCNU Kota Depok menolak rancangan Perda karena secara substansial bersifat inkonstitusional, tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Pusat, dan sama sekali tidak menjawab problem Kota Depok yang lebih urgen pada hari ini, seperti persoalan keamanan lingkungan, kontrol pembangunan, kekerasan anak, dan lainnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh keras untuk dapat menggolkan rancangan Perda ini dengan alasan draft Perda sudah selesai disusun dan proses penyusunannya telah menelan biaya sekitar Rp 400 juta.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta dukungan Kementerian Agama RI agar rancangan Perda tersebut dapat disahkan sebelum Pemilukada 2024.

Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan

Secara substantif, draft rancangan Perda berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga Kota Depok.

Ini dapat dilihat dari adanya upaya Pemerintah Kota Depok mengintervensi religiusitas warganya lewat pengaturan mengenai Pembinaan Masyarakat Religius sebagaimana tertera pada Pasal 15 Perda tersebut.

Di sisi lain, religiusitas warga pada dasarnya merupakan sesuatu hal yang sifatnya privat dan berada di ranah forum internum.

Dalam nomenklatur hukum hak asasi manusia, baik yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik maupun UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ia merupakan suatu kondisi (state of nature) yang melekat pada diri internal manusia, berada di level keyakinan, pemahaman, serta laku religi individu, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com